Selamat Datang di Blog's OMBAK
Media Komunikasi dan Informasi Mahasiswa

Hukum Laut atau Hukum Maritim?

Hukum Laut atau Hukum Maritim?
Oleh Dhiana Puspitawati, SH. LLM. PhD
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya


Perkembangan masalah kelautan belakangan ini sangat menggembirakan. Diawali gagasan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar untuk membentuk kaukus kelautan di tubuh DPR serta kesiagaan Marinir menjaga lima pulau terluar di perairan selatan Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. Setelah itu, optimisme KSAL untuk mengamankan Selat Malaka yang rawan akan terorisme dan perompakan serta usul Prof Dr Dimyati Hartono untuk membentuk peradilan maritim yang khusus menangani kasus maritim. Hal-hal tersebut merupakan bukti meningkatnya kepedulian terhadap ocean affairs. Tetapi, bila kita cermati, timbul kebingungan dalam memahami istilah laut dan maritim. Apalagi, jika disertai kata hukum sehingga menjadi hukum laut dan hukum maritim. Memang, kedua istilah itu jatuh dalam lingkup ocean affairs, tetapi mempunyai ruang lingkup yang berbeda.

Hukum Laut dan Hukum Maritim

"Most comprehensively viewed, the international law of the sea comprises two very different sets of principles. One set of principles, establishing certain basic, overriding community goals, prescribes for all states the widest possible access to, and the fullest enjoyment of, the shared use of the great common resource of the oceans. The other set of principles, commonly described
as jurisdictional, expresses certain implementing policies designed economically to serve the basic community goals of shared use by establishing a shared competence among states in a domain largely free from the exclusive public order of any particular state." (McDougal: 1960).

Lahirnya Konvensi Hukum Laut 1982, yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS 1982, menandai suatu era baru dalam hukum laut internasional. Tetapi bila dicermati, walaupun UNCLOS 1982 mengatur hampir semua aspek kelautan, UNCLOS 1982 tidak mengatur the use of ocean as a means to transport people and their goods from place to place (marine transport).

Hal itu tidaklah aneh karena memang nyatanya marine transport did not belong dalam public domain sehinga berada di luar scope UNCLOS. Dari sinilah muncul hukum maritim yang lebih mengatur pada lalu lintas commercial ships atau marine transport, baik sebagai alat transportasi orang maupun pengangkut barang lewat laut. Karena itu, tidak dapat dimungkiri bahwa hukum maritim juga "berangkat" dari ocean affairs.

Hukum laut atau yang lebih dikenal dengan the law of the sea lebih mengarah kepada pengaturan-pengaturan publik yang bisa dikatakan lebih luas. Misalnya saja, masalah kedaulatan suatu negara akan wilayah lautnya serta pengaturan hak lintas kapal asing.

Suatu contoh kasus hukum laut adalah kasus Bawean 2003 tentang hak lintas Armada Angkatan Laut Amerika melalui ALKI Timur-Barat serta penentuan pulau-pulau terluar Indonesia untuk penarikan archipelagic baselines dan kasus-kasus pencemaran laut.

Sengketa yang timbul dari hukum laut lebih melibatkan negara sehingga penyelesaiannya lebih mengarah kepada dirumuskannya suatu bilateral atau multilateral agreement. UNCLOS jugamengenal law of the sea tribunal untuk penyelesaian sengketa hukum laut.

Sementara itu, hukum maritim atau yang biasa disebut maritime law mengatur akibat-akibat dari penggunaan laut sebagai alat transportasi, mencakup hal-hal seperti collisions, salvage, towage, pilotage, serta marine insurance.

Hal-hal semacam itu belum diatur khusus di Indonesia. Aturan tentang peran pandu (pilotage) dan marine insurance masih mengacu pada Kitab UU Hukum Dagang (KUHD). Dengan demikian, perlu juga dipikirkan kemungkinan perumusan suatu Indonesian Maritime Act.

Dengan demikian, hukum maritim lebih mengarah ke pengaturan-pengaturan private. Sengketa yang timbul dari hukum maritim inilah yang mungkin memerlukan suatu peradilan khusus di bidang maritim. Hanya, perlu diingat lagi bahwa sebenarnya kita sudah punya Dewan Maritim Indonesia.

Dewan Maritim Indonesia

Perlunya pendirian peradilan khusus yang menangani kasus maritim mungkin bisa disubstitusikan dengan "menggemukkan" fungsi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Sebelum melangkah ke pembentukan lembaga lain kelautan, seperti kaukus kelautan atau peradilan kemaritiman, perlu dipertimbangkan efektivitas lembaga kelautan tersebut.

Saat ini, kewenangan DMI sesuai dengan pasal 1 Keppres No 77/1996 adalah mengoordinasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan dan sama sekali tidak mencakup ruang lingkup hukum maritim sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, akan lebih tepat jika DMI disebut dengan Dewan Kelautan Indonesia.

Sangatlah disayangkan bahwa kewenangan DMI yang beranggota politisi, pemerintah, swasta, maupun NGO "hanya" terbatas pada koordinasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kelautan. Dewan tersebut hanya bersifat sebagai consultative forum. Karena itu, dalam hal law enforcement, lembaga itu terkesan toothless.

Yang kita perlukan sebenarnya lembaga kelautan yang terpadu sekaligus punya kewenangan untuk menelurkan suatu kebijakan dan peraturan perundang-undangan di semua bidang kelautan yang juga mencakup bidang maritim serta sebagai forum penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, lembaga yang ramping, tapi kaya fungsi dengan struktur mandiri. Lembaga tersebut bukan saja beranggota orang-orang yang peduli terhadap masalah kelautan, tetapi juga expertise-expertise dalam bidang hukum kelautan dan hukum kemaritiman yang diharapkan dapat merumuskan suatu integrated ocean policy.

Integrated Ocean Policy

Pengaturan kebijakan-kebijakan, baik di bidang kelautan maupun kemaritiman, saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Perdagangan. Ditambah lagi, otonomi daerah di seluruh tingkat pemerintahan, baik pusat, provinsi, kota maupun kabupaten, punya andil dalam pengaturan pengelolaan kelautan.

Dengan demikian, batas-batas kewenangan antartingkat pemerintah tersebut menimbulkan suatu permasalahan. Hal itu dapat mengakibatkan tumpang tindihnya kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan kelautan dan kemaritiman. Di sinilah perlunya suatu integrated ocean policy yang berfungsi sebagai umbrella policy bagi ocean affairs.


Dhiana Puspitawati SH LLM, PhD Candidate bidang the Law of the Sea, T.C. Beirne School of Law, The University of Queensland, Australia. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya

Pendidikan Harus Berorientasi Kemaritiman

Pendidikan Harus Berorientasi Kemaritiman
Lakukan Penelitian mengenai Kelautan

Surabaya, Kompas - Indonesia harus mendirikan sekolah menengah dan politeknik yang berorientasi kelautan. Hal ini untuk mencetak pemimpin yang berwawasan kelautan, mengingat Indonesia merupakan negara maritim.

Gubernur Akademi Angkatan Laut Mayor Jenderal TNI (Mar) Nono Sampono menuturkan, salah satu penyebab Indonesia tidak memerhatikan sektor kelautan adalah pemimpin yang tidak berorientasi kelautan. "Sejak di pendidikan dasar murid diarahkan pada orientasi kedaratan. Murid SD selalu diajar menggambar sawah," ujarnya dalam Seminar Peran Perguruan Tinggi Dalam Pembangunan Kelautan di Universitas Hang Tuah Surabaya, Kamis (4/5).

Hal itu menyebabkan potensi kelautan tidak termanfaatkan dengan baik. Setiap tahun Indonesia kehilangan triliunan rupiah akibat pencurian ikan oleh kapal asing. Padahal, 60 persen dari 42 juta penduduk miskin di Indonesia bekerja sebagai nelayan.

"Sumber daya alam di laut tidak digali dan malah sibuk menggali di darat. Akibatnya, timbul kerusakan lingkungan yang parah. Di negara lain, sumber daya alam di darat disimpan untuk cadangan dan mengutamakan sumber daya dari laut," tuturnya.

Indonesia membutuhkan politeknik untuk masyarakat pesisir dan perbatasan untuk meningkatkan keterampilan mereka. Selain itu, ia mengusulkan pendirian SMA maritim. Formatnya seperti SMA Taruna Nusantara yang mengumpulkan murid dari seluruh Indonesia. Bedanya, SMA maritim lebih menekankan wawasan kemaritiman. Rektor Universitas Hang Tuah Sapto J Poerwowidagdo menuturkan, belum semua perguruan tinggi terlibat aktif dalam pembangunan kelautan. Baru beberapa yang menunjukkan keterlibatan reaktif. "Artinya, baru akan terlibat bila ada kepentingannya," ujarnya.

Padahal, seharusnya perguruan tinggi mengedepankan unsur pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi harus berperan aktif dalam upaya pemberdayaan masyarakat meski tidak bersentuhan langsung dengan kepentingannya. "Pengabdian bisa dilakukan lewat penelitian untuk merekomendasikan langkah pemberdayaan," tuturnya. (RAZ)

Sumber : http://64.203.71.11/kompas-cetak/0605/05/jatim/52495.htm

Potret Pendidikan dan Semangat Belajar


Kegiatan Gemar Membaca yang dilakukan oleh anak - anak masyarakat pesisir pantai di Indonesia, tetap semangat menempuh pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada.



Potret Pendidikan dan Semangat Belajar yang dilakukan oleh anak - anak masyarakat pedalaman di wilayah Indonesia, sangat antusiasme terhadap dunia pendidikan dengan segala fasilitas yang cukup sangat sederhana. Pendidikan meruapakan tanggung jawab kita semua warga negara Indonesia.




Gedung Rektorat Universitas Hang Tuah Surabaya

KAMPUS LAUT BIRU - UNIVERSITAS HANG TUAH SURABAYA
Jalan Arif Rahman Hakim 150. Sukolilo 60111. Surabaya. Jawa Timur. Indonesia
Telp : (031) 594 5894 Fax : (031) 594 6261
www.hangtuah.ac.id

Salam Bahari

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang masih memberikan rahmatnya pada kita semua sehingga kami Tim Redaksi Ombak bisa tetap bekerja sama sampai majalah kebanggaan Fakultas Ilmu Administrasi ini bisa terbit kembali. Perlu diketahui, pada penerbitan kali ini OMBAK telah dinahkodai oleh orang-orang baru yan telah mendapatkan bimbingan-bimbingan Jurnalistik oleh para senior dan Bapak/Ibu dosen yang tidak bisa diragukan lagi kemampuannya. Dengan adanya kepengurusan baru ini, kami tim ombak berharap bisa memberikan yang lebih baik dari majalah ombak terdahulu yang sudah baik, dan akan selalu berusaha memberikan topik-topik baru yang menarik untuk dibahas dan tetap pada koridor majalah kampus yang fresh, gres, dan yang pastinya selalu mengikuti perkembangan para mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi husunya dan mahasiswa Universitas Hang Tuah umumnya.

Majalah OMBAK yang sekarang ada di tangan tim redaksi ini adalah hasil kerja sama dari seluruh civitas akademika Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Hang Tuah Surabaya. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman antar Fakultas yang sudi memberikan bantuan saran dan kritik sehingga majalah OMBAK bisa menjadi lebih baik kedepannya.

Tema yang kali ini kami angkat adalah tentang PENDIDIKAN yang ada di Indonesia. Telah kita ketahui, begitu kompleksnya masalah pendidikan di Indonesia. Jika kita bicarakan, tak akan pernah ada habisnya. Selalu kita bertanya, sebenarnya tanggung jawab siapakah masalah pendidikan ini? Dan secara tidak kita sadari, pemerintahlah yang selalu dipersalahkan, tidak semestinya semua permasalahan pendidikan kita limpahkan kepada pemerintah. Apalagi ditambah dengan masalah yang baru-baru ini sedang hangat di bicarakan yang tidak lain adalah tentang Ijazah Instan. Dengan begitu, fakta telah membuka sedikit mata hati dan pikiran kita bahwa Institusi-institusi yang terkait dengan penyelewengan pendidikan tersebut juga patut dipersalahkan. Dengan begitu, jelas pula, bahwa masalah pendidikan adalah masalah kta bersama dan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Selain itu,perbedaan pendapat antara ideologi pendidikan dengan komoditi pun sebenarnya sangat menarik untuk dibahas dan kupas sampai habis.karena pada dasarnya ediologi pendidikan yang seharusnya melahirkan orang-orang pintar, para cendekiawan dan para ilmuwan malah dijadikan jalan pintas untuk mencari keuntungan. Seolah-olah pendidikan adalah satu jalur pasar bebas untuk merauk keuntungan yang sebesar-besarnya, yang akhirnya mengorbankan tujuan pendidikan itu sendiri demi kepentingan-kepentingan yang tak bermoral

”Peribahasa menyebutkan ”Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”jadi jika tanah air ini mengalami kesusahan dalam menangani masalah pendidikan. Maka sudah semestinya kita sebagai warga negara yang baik harus turut ikut andil dalam mengatasi masalah ini.

Kita harus bersama-sama berjuang untuk ikut serta dalam mencari jalan keluar dari masalah pendidikan ini, dengan demikian Indonesia akant tetap menjadi negara yang bersatu dalam menghadapi masalah apapun. Tidak hanya berjuang dalam melawan penjajah, tetapi dalam melawan kebodohan dan penyelewengan pendidikanpun kita bangsa Indonesia harus tetap bersatu. TERIMA KASIH.